Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha, baik secara konvensional atau dengan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan yang dilakukan oleh BPR jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memastikan semua kegiatan perbankan dan dana masyarakat dikelola secara baik, berhati-hati, dan aman.
Legalitas BPR Artha Nusantara Abadi (d/h BPR Sindhur Arta Mulia Kencana) pertama didirikan di Kabupaten Demak, 19 September 1996 sesuai dengan akta pendirian Nomor 53 yang dibuat di hadapan Notaris Lenie Sahara Hardjatno Loebis, SH, Notaris di Semarang yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-2812.HT.01.01.TH’97 Pada 11 Agustus 2020 dilakukan akuisisi sesuai dengan Akta Notaris No. 20 yang dibuat di hadapan Notaris Soes Asmara Argawati, SH, Notaris di Semarang yang kemudian berganti nama menjadi PT. BPR Artha Nusantara Abadi dengan akta Notaris No. 19 tanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Budi Wangsaraharja, SE, SH, MKn, Notaris di Semarang dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-109/KR.031/2020 tanggal 12 November 2020. PT. BPR Artha Nusantara Abadi terdaftar pada Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.753.466.0.515-000. Terdaftar pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nomor kepersertaan 31900116.