Kredit
Deposito
Merupakan produk simpanan dana yang ditawarkan kepada masyarakat, baik secara perorangan atau badan hukum, yang mana atas simpanan ini akan diberikan tingkat suku bunga tertentu yang dibayarkan bulanan pada setiap tanggal penyimpanan atau pada saat jatuh tempo, sedangkan penarikan pokok simpanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah diperjanjikan antara deposan dengan bank. Jangka waktu yang tersedia adalah 1 (satu), 3 (tiga), 6 (enam) dan 12 (duabelas) bulan. Penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia